TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

 



TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN 

1.    Hari Dinas selama 6 hari kerja

2.    Mempersiapkan sarana dan kelengkapan proses pembelajaran

3.    Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang

4.    Mengisi jurnal kegiatan pembelajaran sehari-hari

5.    Mengumpulkan jurnal kegiatan pada akhir semester

6.    Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah disepakati

7.    Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya

8.    Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala

9.    Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:

·         Ada pemberitahuan (surat / kurir / telepon / SMS)

·         Substansi izin harus jelas dan sesuai ketentuan kedinasan

·         Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)

·         Memberikan/mengirimkan tugas untuk siswa melalui guru piket

10.  Memakai seragam dengan atribut lengkap:

·         Hari Senin - Selasa memakai PDH cokelat khaki

·         Hari Rabu memakai atasan putih dan bawahan hitam

·         Hari Kamis memakai baju PGRI

·         Hari Jum’at - Sabtu memakai pakaian bebas rapi/ batik sasirangan

·         Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian KORPRI

11.  Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin/ hari besar nasional

12.  Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal

Posting Komentar

PERINGATAN..!!
1. Berkomentarlah Sesuai Judul Diatas Dengan Sopan dan Jangan Spaming !
2. Dilarang Berkomentar Yang Mengandung Unsur Pornografi dan Sara !!

[blogger][facebook][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget