TATA
TERTIB GURU DAN KARYAWAN
1.
Hari
Dinas selama 6 hari kerja
2.
Mempersiapkan
sarana dan kelengkapan proses pembelajaran
3.
Mengisi
daftar hadir saat datang dan pulang
4.
Mengisi
jurnal kegiatan pembelajaran sehari-hari
5.
Mengumpulkan
jurnal kegiatan pada akhir semester
6.
Melaksanakan
tugas piket sesuai jadwal yang telah disepakati
7.
Melaksanakan
tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya
8.
Memahami
dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
9.
Apabila
berhalangan hadir dalam dinas, harus:
·
Ada
pemberitahuan (surat / kurir / telepon / SMS)
·
Substansi
izin harus jelas dan sesuai ketentuan kedinasan
·
Ada
surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)
·
Memberikan/mengirimkan
tugas untuk siswa melalui guru piket
10. Memakai seragam dengan atribut
lengkap:
·
Hari
Senin - Selasa memakai PDH cokelat khaki
·
Hari
Rabu memakai atasan putih dan bawahan hitam
·
Hari
Kamis memakai baju PGRI
·
Hari
Jum’at - Sabtu memakai pakaian bebas rapi/ batik sasirangan
·
Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian KORPRI
11. Mengikuti upacara bendera setiap
hari Senin/ hari besar nasional
12. Melaksanakan tugas menjadi pembina
upacara sesuai dengan jadwal